Langsa – Seorang korban dugaan pelecehan bernama Ad (38 tahun) melaporkan Haf (44 tahun), seorang oknum ASN Kemenag Langsa, ke Polres Langsa pada Selasa (11/7/2023).
Menurut Ad, terdapat beberapa tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Haf terhadapnya. Kejadian tersebut terungkap saat Ad melaporkan Haf ke Polres Langsa.
Ad didampingi oleh Penasehat Hukum dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H.A. Muthallib, Ibr, SE., SH., M.SI., M.Kn, Zaid Aladawi, SH., Muhammad Nazar, SH, saat melaporkan ke polisi pada Selasa (11/7/2023). Ad mengungkapkan bahwa ia mengalami pelecehan di ruang kerja Haf.
“Kami melaporkan kasus pelecehan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/115/VII/2023/SPKT/. Dalam laporan itu, kami melaporkan pelecehan seksual dan pengancaman berdasarkan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Ad.
Ad menjelaskan bahwa semua bukti telah diserahkan kepada tim penyidik. “Kami telah menyerahkan semua bukti kepada tim penyidik,” ujar Ad di halaman Mapolres Langsa.
“Kami melaporkan kasus ini ke Polres setelah sebelumnya melaporkannya kepada kepala Kemenag Langsa yang tidak merespons dengan serius. Kemudian, kami melaporkan kasus ini secara tertulis kepada Kakanwil Kemenag Aceh, dan akhirnya ke Polres Langsa,” sambung Ad.
Ad juga menyebutkan bahwa beberapa kejadian yang dilaporkan terkait tindakan yang dilakukan oleh Haf terhadap dirinya di kantor Kemenag Langsa.
“Kami telah menjawab sekitar 13 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik di Polres Langsa,” tambah Ad.
Sementara itu, tim kuasa hukum dari YARA Perwakilan Langsa, H.A. Muthallib Ibr, SE., SH., M.SI., M.KN, menjawab pertanyaan wartawan di halaman Polres Langsa pada Selasa (11/7/2023). Muthallib mengatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Ad, yang merupakan korban dugaan pelecehan. Muthallib juga menyatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur untuk dilaporkan karena terdapat dua orang saksi dan bukti peristiwa dugaan pelecehan yang jelas di kantor Kemenag Kota Langsa.
“Jika kasus ini tidak terjadi, klien saya tidak akan berani melaporkan kepada Kabag, Kepala Kemenag Langsa, hingga Kakanwil Kemenag di Banda Aceh. Saya juga membaca bahwa tembusan laporannya mencapai Kementerian Agama RI. Tidak mungkin melaporkannya jika tidak ada pelecehan yang terjadi,” ujar Muthallib, mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
“Kita akan melihat nanti siapa yang benar dalam kasus ini, apakah klien saya atau bukan, dan kami meminta untuk dilakukan konfrontasi antara kedua belah pihak di Polres Langsa,” tambahnya.
Muthallib juga menyebut bahwa kasus ini akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang. “Apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, kita akan melihat nanti. Haf juga telah melaporkan klien kami, Ad, ke Polres dengan menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kami juga meminta agar tim penyidik memproses hukum dengan baik,” kata Muthallib.
Muthallib menjelaskan bahwa klien mereka melaporkan pencemaran nama baik, tetapi pasal yang dilaporkan tidak memiliki cukup unsur, karena klien mereka tidak pernah mencemarkan nama baik Haf. “Jika ingin melaporkan pencemaran nama baik, mungkin sebaiknya dilakukan oleh Kakanwil dan wartawan yang membocorkannya ke media,” ujar pakar Hukum Perdata.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sebagai tim kuasa hukum korban dugaan pelecehan dan akan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan baik. Kami ingin agar kasus ini segera dibawa ke pengadilan,” tutup Muthallib. (Fadly P.B)